Perlu anda ketahui bahwa, Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia melalui berbagai media agar segera membuat E-KTP (kartu tanda penduduk elektronik).Hal ini dikarenakan apabila anda belum memiliki E-KTP hingga batas yang telah ditetapkan oleh KEMENDAGRI maka anda akan mendapatkan banyak masalah dalam pelayanan publik.Perlu anda ketahui juga bahwa batas akhir pembuatan E-KTP hingga 30 September 2016.Jadi,ada baiknya anda membuatnya segera karena waktunya hanya tinggal hitungan hari.
Ada beberapa masalah dalam pelayanan publik yang akan anda hadapi jika anda tidak segera membuat E-KTP diantaranya:
- layanan perbankan,
- layanan kepolisian,
- layanan kesehatan,
- layanan izin mendirikan bangunan, dan surat izin perkapalan dan pelayanan publik lainnya.
Adapun beberapa masalah lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik yang akan anda hadapi jika belum memiliki E-KTP diantaranya:
1.Mengalami Kesulitan Dalam Masalah Pernikahan Di KUA.Bagi anda yang pasangan muda mudi yang akan melangsungkan pernikahan ada baiknya anda segera membuat E-KTP.Hal ini dikarenakan KUA mengharuskan pasangan pengantin yang akan menikah harus memiliki E-KTP untuk merekam data kependudukan secara elextronik.Jadi,jangan sampai anda gagal menikah gara-gara tidak memiliki E-KTP.
2.Mengalami Masalah Dalam Pembuatan SIM.Dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pembuatnya diharuskan untuk menunjukan E-KTP.Yang mana E-KTP digunakan untuk merekam data kependudukan pemiliknya.Jadi,apabila anda tidak memiliki E-KTP maka anda tidak akan dapat mempunyai SIM.
3.Mengalami Masalah Dalam Pembelian Mobil Dan Motor Baru.Dalam proses pembelian motor maupun mobil baru pihak dealer akan meminta data kependudukan si pembeli berupa e-ktp.Yang mana E-KTP digunakan untuk mengurus STNK agar tidak bodong.Maka apabila anda belum memiliki e-ktp pastinya anda tidak akan memiliki motor dan mobil baru.
4.Mengalami Masalah Dalam Pelayanan BPJS Kesehatan.Dalam bidang kesehatan pemerintah memiliki program BPJS kesehatan atau layanan kesehatan murah.Apabila anda tak memiliki E-KTP maka anda tak dapat menggunakan BPJS ketika anda hendak berobat.
Dari beberapa masalah yang saya sebutkan diatas,masih banyak lagi berbagai pelayanan publik lainnya, yang akan anda hadapi jika belum memiliki E-KTP.Jadi, segeralah anda membuat E-KTP karena waktunya sudah dalam hitungan hari.Semoga bermanfaat dan terima kasih.
EmoticonEmoticon