Modal Usaha Koperasi

20.24
Dunia info dan tips berbagi informasi mengenai modal usaha koperasi.Koperasi didirikan secara bersama-sama jadi modal yang di dapat untuk menjalankan usaha koperasi dilakukan secara bersama-sama juga.Para anggota,pengurus dan juga pengawas koperasi berharap dengan modal bersama koperasi yang didirikan dapat lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya.

Modal usaha koperasi terdiri dari modal sendiri (modal yang diperoleh dari anggota koperasi) dan modal pinjaman.
A.Modal sendiri yaitu modal yang diperoleh dari:
  • >>Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota koperasi pada saat mendaftar menjadi anggota baru koperasi yang kisaran nominalnya sama besar dengan anggota koperasi lainnya.Simpanan tersebut tidak bisa di ambil kembali selama yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota koperasi.
  • >>Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu.Simpanan wajib tersebut tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota koperasi.
  • >>Simpanan sukarela adalah simpanan yang jumlah nominalnya dan waktu pembayarannya tidak di tentukan.Simpanan sukarela ini dapat di ambil kembali sewaktu-waktu.
  • >>Dana cadangan adalah sejumlah uang yang di dapat dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU).Dana cadangan mempunyai fungsi untuk menambah modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
  • >>Dana hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sumbangan orang lain atau lembaga lainnya kepada koperasi.

2.Modal Pinjaman yaitu modal yang diperoleh dari;
  • >>Anggota koperasi
  • >>Bank
  • >>Koperasi lain
  • >>Sumber lainnya yang legal.

Demikianlah dunia info dan tips berbagi informasi mengenai modal usaha koperasi.Semoga posting ini dapat menambah ilmu pengetahuan anda semua.Terima kasih atas kunjungannya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »