Dunia info dan tips-berbagi info pengetahuan mengenai "tugas dan wewenang pengurus koperasi".Artikel terkait dari posting ini silahkan juga untuk anda lihat-lihat dengan mengklik link dibawah ini:
-sejarah koperasi indonesia
-hak dan kewajiban seorang anggota koperasi.
Pengurus koperasi mempunyai tugas dan wewenang,diantaranya:
A.Tugas pengurus koperasi
- menyelenggarakan rapat anggota,
- menggunakan rancangan kerja,
- mengelola koperasi dan usahanya,
- menjaga dan memelihara daftar buku anggota dan pengurus,
- mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggung jawaban,
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris koperasi secara tertib.
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
- melakukan tindakan dan upaya bagi kemajuan,kepentingan serta pemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab yang di peroleh dari rapat anggota,
- memutuskan pada penerimaan dan penolakan anggota baru koperasi,
- pemberhentian anggota koperasi sesuai dengan anggaran dasar,
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola yang dapat bertanggung jawab ,sesuai dengan keputusan rapat anggota.