Cara Membuat Akte Kelahiran

14.35
Buat anda bapak dan ibu baru mohon untuk perhatiannya yang satu ini tentang membuat akte kelahiran.Apakah anak anda telah dibuatkan akte kelahiran?Jika belum segeralah buat akte kelahiran anak anda sekarang juga.Menunda membuat akte kelahiran anak berarti anda membuat masalah dikemudian hari.

Berikut Undang-undang yang menegaskan kenapa anda harus segera membuat akte kelahiran anak anda:
Dengan telah di undangkannya UU No.23/2006 tentang administrasi kependudukan,maka untuk penertiban data kependudukan mengacu pada UU No.23/2006.

Berdasarkan pasal 27 UU No.23/2006:setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk (kepala keluarga) kepada instansi pelaksana (suku dinas kependudukan dan catatan sipil) ditempat terjadinya kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil mencatatkan pada Register Akte Kelahiran dan menerbitkan kutipan akte kelahiran.
Pasal 23 ayat 2 UU No.23/2006 menyebutkan bahwa pencatatan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 tahun sejak kelahiran dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.Tetapi mengingat UU ini masih dalam masa sosialisasi maka dalam waktu satu tahun ini belum membuat akte kelahiran masih diberikan disfensasi.

Tapi sebaiknya anda segera mengurus akte kelahiran anak anda segera ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil ditempat anak anda dilahirkan dengan melampirkan:

  1. Foto copy suami dan istri yang masih berlaku,
  2. Foto copy surat/akte nikah anda,
  3. Foto copy kartu keluarga,
  4. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan,
  5. Foto copy 2 orang saksi kelahiran anak anda,
  6. Mengisi data/form permohonan dan surat pengantar dari kelurahan.

Demikian info  tentang membuat akte kelahiran.Terima kasih atas kunjungannya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »